BNN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Info lebih lanjut, klik disini.
0 komentar:
Posting Komentar