Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor: Kep.230/MEN/2003). Bursa Kerja Khusus adalah
pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan di lembaga satuan
pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dan pelatihan. Pelayanan
dilakukan bagi para lulusan, para siswa yang putus sekolah dan siswa
masih aktif. BKK harus menyampaikan laporan kegiatan penempatan secara
tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota.
0 komentar:
Posting Komentar